KUPASONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Pariaman berhasil menangkap lima pengedar dan pemakai narkoba dalam serangkaian operasi di tiga lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Kampung Jawa, Desa Pauah, dan Desa Cimparuah.Dua dari tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari penjara.
Rangkaian penangkapan ini memberikan gambaran jelas tentang maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024, dan hasilnya mencakup tiga paket sabu-sabu ukuran sedang, satu paket ganja ukuran sedang, sebuah timbangan, dan sejumlah uang yang dijadikan barang bukti.
Menurut keterangan polisi, kecerdikan para tersangka terlihat dari modus operandi mereka yang licik.Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan tanpa pertemuan fisik, tetapi polisi berhasil mendeteksi gerak-gerik mereka, menjadikannya sebagai target operasi.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang berperan sebagai penjual tidak mengetahui identitas bandar besar, karena sistemnya dirancang untuk menjaga kerahasiaan.Saat penjualan dilakukan, barang dikirim melalui pesan, kemudian dilempar, dan akhirnya diambil oleh pembeli.
Bandar besar yang ditangkap langsung terhubung dengan pembeli, membongkar sejauh mana jaringan peredaran narkoba ini telah merajalela."Para tersangka sudah ditarget karena kategori pengedar, dan kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba ini," tambah Abdul Aziz.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya peredaran narkoba dan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika. (*)