Bupati Solsel H Khairunas Jadi Kepala Daerah Pertama Lapor SPT Tahunan di Sumbar

×

Bupati Solsel H Khairunas Jadi Kepala Daerah Pertama Lapor SPT Tahunan di Sumbar

Bagikan berita
Bupati Solsel H Khairunas Jadi Kepala Daerah Pertama Lapor SPT Tahunan di Sumbar
Bupati Solsel H Khairunas Jadi Kepala Daerah Pertama Lapor SPT Tahunan di Sumbar

KUPASONLINE.COM - Sebagai pelopor di Sumatera Barat, Bupati Solok Selatan, H Khairunas, berhasil menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023 secara daring melalui aplikasi e-filing.Prestasi ini menjadikan Bupati Khairunas sebagai Kepala Daerah pertama di Sumatera Barat yang melibatkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan 2023.

Kegiatan bersejarah ini diselenggarakan dalam rangkaian Pekan Panutan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok.Pengisian SPT Tahunan 2023 langsung dipandu oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Pembinaan Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Reginaldi, serta sejumlah pejabat di Ruang Kerja Bupati Solok Selatan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Bupati Khairunas, dalam kesempatan ini, tidak hanya menunjukkan keterlibatan dalam kewajiban perpajakan pribadinya, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan.Beliau mengajak agar mereka segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.

Tidak hanya Bupati, namun pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan oleh Wakil Bupati H Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi, menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam mentaati kewajiban perpajakan.Perlu dicatat bahwa periode pelaporan SPT Tahunan terbuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak badan.

Proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id, memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (*) 

  

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini