Bawaslu Pessel Tindak Lanjuti Laporan Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni

×

Bawaslu Pessel Tindak Lanjuti Laporan Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni

Bagikan berita
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi

KUPASONLINE.COM - Saat ini, laporan dugaan Kampanye Hitam yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni sedang dalam proses klarifikasi. Pada hari Rabu 10 Januari 2024, Syauqi Fuadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan, menyampaikan hal tersebut kepada media.Selain itu, langkah-langkah yang diambil dalam kasus tersebut dijelaskan, yaitu laporan diterima pada tanggal 2 Januari 2024 dan dicatat pada tanggal 4 Januari 2024, setelah proses penyelidikan awal dilakukan oleh bawaslu Pessel.

Sudah dalam tahapan klarifikasi dari berbagai pihak termasuk saksi, pelapor dan juga terlapor, ujar Syauqi.Lanjutnya, kami melakukan Kajian Awal terhadap laporan tersebut sebelumnya, dan setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut diregister 2 hari setelah pelaporan.

Pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Pesisir Selatan langsung melibatkan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.Pada tahapan Klarifikasi, kita menghadirkan saksi, pelapor dan juga terlapor dan langsung bersama dengan Gakkumdu dari Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian, jelasnya.

Hingga hari ini, setidaknya lima orang telah dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.Sebelum ini, Lisda Hendrajoni, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, secara resmi melaporkan dugaan "kampanye hitam" yang dia alami. Pada Selasa, 2 Januari 2024, Lisda datang ke Kantor Bawaslu Pessel, didampingi oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan.

Lisda menyatakan bahwa pelaporan tersebut masih berkaitan dengan tuduhan bantuan PIP yang diajukan kepadanya melalui foto buku rekening penerima bersama dengan APKnya.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini