KPU Pessel Sosialisasikan PKPU No 25 Tahun 2023 kepada Pengurus Partai Politik dan Forkopimda

×

KPU Pessel Sosialisasikan PKPU No 25 Tahun 2023 kepada Pengurus Partai Politik dan Forkopimda

Bagikan berita
KPU Pessel Sosialisasikan PKPU No 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024 di Aula Kantor KPU PESSEL pada hari Selasa (09/01).
KPU Pessel Sosialisasikan PKPU No 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024 di Aula Kantor KPU PESSEL pada hari Selasa (09/01).

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan Sosialisasikan PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024 bersama Forkopimda Pessel, Bawaslu Pesisir Selatan, serta pimpinan Partai Politik, pada hari Selasa 09 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Pessel.Sosaliasi PKPU No 25 Tahun 2023 dipimpin oleh Komisioner KPU Syafrijal Chan dari Divisi Teknis Penyelenggara.

Hadir juga Dede Desmana dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Ruswandi Rinaldo dari Divisi Hukum.Selain itu, Vinto Askari, yang bertugas sebagai Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,

Sebagaimana dijelaskan oleh Syafrijal Chan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, PKPU Nomor 25 Tahun 2203 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024 baru diundangkan pada tanggal 21 Desember 2023, dan mencakup 120 pasal."PKPU No 25 Tahun 2023 ini perlu dipahami seluruh pimpinan Partai Politik, tahapan demi tahapan pada proses Pemungutan dan Penghitungan suara", ucapnya.

Di dalamnya juga dijelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara di TPS; waktu dan tanggal penghitungan suara; kesiapan TPS; dan informasi teknis lainnya.Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan harus melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, terutama pimpinan Partai Politik dan lembaga lain, karena PKPU No 25 Tahun 2023 sangat penting untuk pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara Pemilu serentak 2024 mendatang.

Pada tingkat kecamatan pungut hitung itu sendiri akan diatur lebih lanjut melalui juknis pungut hitung PKPU, yang mana juknis nya sendiri telah selesai dan tinggal menunggu saja, tutupnya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini