"Jika pihak yang berhutang dalam keadaan bangkrut dan tidak mampu membayar sesuai dengan kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan kelonggaran berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran oleh pihak yang berhutang," ungkap Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.Namun, jika telah diberikan tambahan waktu pembayaran namun peminjam masih belum mampu membayar, maka pemberi utang berhak untuk menjual jaminan yang telah diberikan.
Jika tidak ada jaminan yang dapat dijual, sesuai dengan hadis Nabi, utang tersebut bisa diikhlaskan. Meskipun hal ini dianggap sangat sulit untuk dilakukan.Sesuaikan dengan kebutuhan Anda dan pastikan untuk memeriksa kembali kesesuaian informasi sebelum penggunaan lebih lanjut. (*)Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Tanpa Modal Besar! Peluang Usaha Menjadi Reseller dengan Omset 20 Juta!
Editor : Sri Agustini