Menggunakan Jasa Debt Collector dalam Agama Islam Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya

×

Menggunakan Jasa Debt Collector dalam Agama Islam Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector
Ilustrasi debt collector

"Jika pihak yang berhutang dalam keadaan bangkrut dan tidak mampu membayar sesuai dengan kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan kelonggaran berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran oleh pihak yang berhutang," ungkap Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.Namun, jika telah diberikan tambahan waktu pembayaran namun peminjam masih belum mampu membayar, maka pemberi utang berhak untuk menjual jaminan yang telah diberikan.

Jika tidak ada jaminan yang dapat dijual, sesuai dengan hadis Nabi, utang tersebut bisa diikhlaskan. Meskipun hal ini dianggap sangat sulit untuk dilakukan.Sesuaikan dengan kebutuhan Anda dan pastikan untuk memeriksa kembali kesesuaian informasi sebelum penggunaan lebih lanjut. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini