KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan prosedur yang harus diikuti oleh debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) ketika melakukan penagihan.Regulator menegaskan bahwa debt collector pinjol harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dilansir dari akun resmi Instagram @ojkindonesia.
OJK menyebutkan bahwa jika ada peminjam yang wanprestasi, penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam.Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.
"Minimal dengan mengirimkan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam," jelas OJK.Surat peringatan tersebut wajib memuat informasi, antara lain, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, jumlah total pendanaan yang belum dilunasi, atau pokok terutang.
Selain itu, isi surat peringatan juga harus mencakup informasi mengenai manfaat ekonomi dari pendanaan seperti besaran bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.OJK juga menegaskan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara Pinjol wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Contohnya, tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bisa mempermalukan peminjam, dan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," tandas pernyataan OJK.Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang DC yang diduga bekerja untuk PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) melakukan penagihan kepada peminjam dana.
Dalam unggahan tangkapan layar di media sosial, korban dari AdaKami mengaku mendapat teror, cacian, dan akhirnya kehilangan pekerjaan setelah tidak mampu melunasi pinjaman di AdaKami.Menanggapi viralnya kasus ini, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, membantah bahwa pihaknya pernah melakukan penagihan secara langsung atau mendatangi rumah peminjam.Sebelum DC melakukan penagihan, Dino mengklaim bahwa biasanya AdaKami memberikan naskah dan batasan pembicaraan kepada tim DC yang akan melakukan penagihan kepada nasabah.Dino juga menegaskan bahwa AdaKami memiliki minim informasi mengenai nasabah yang dipegang oleh tim DC. AdaKami juga memiliki supervisor yang memantau aktivitas tim DC.
"Kami memiliki sedikitnya 400 orang kolektor, di mana sekitar 80-90 persen dari penagihan dilakukan secara internal. Kami juga bekerja sama dengan vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim kolektor," ujarnya.Dino menjelaskan bahwa dalam praktik penagihan, AdaKami mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Salah satunya adalah tidak melakukan penagihan dengan cara intimidasi, kekerasan fisik maupun mental, atau menggunakan metode yang bisa menyinggung SARA atau merendahkan martabat peminjam, keluarganya, atau pihak terkait."Terhadap berita viral ini, AdaKami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penagihan yang tidak mematuhi etika dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh regulator," tutupnya. (*)
Editor : Sri Agustini