KUPASONLINE.COM - Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi saksi ketangkapan dua pelaku pengedar uang palsu asal Riau, SS (38) dan ML (39).Keduanya tertangkap setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu, 7 Januari 2024.
Menurut Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar, para pelaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta di daerah Matur dan Maninjau.Modus operandi mereka adalah dengan berbelanja ke warung-warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp20 ribu.
"Pelaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," ungkap Kapolsek. Ia menambahkan bahwa uang palsu tersebut dibeli oleh pelaku secara online dengan harga Rp50 ribu per lembar.Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu dengan cara belanja sebanyak-banyaknya, membatasi belanja hingga Rp20 ribu, dan menggunakan uang kembalian sebagai keuntungan.Muzakar memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli dan meningkatkan ketelitian.Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.000,00.Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam transaksi keuangan, sekaligus menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan terkait uang palsu di wilayah tersebut. (*)
Editor : Sri Agustini