KUPASONLINE.COM - Selama tahun 2023, beberapa platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang sah dengan izin dari OJK telah berhenti beroperasi.Akibatnya, jumlah perusahaan pinjol sah yang berizin OJK menurun menjadi 101 perusahaan pada Oktober 2023.
Ini menyebabkan terjadinya penurunan jumlah perusahaan pinjol sah yang memiliki izin dari OJK.Pada tahun 2020, OJK mencatat ada 157 entitas P2P lending yang terdaftar dan berizin.
Namun, pada tahun 2023, beberapa perusahaan memilih untuk berhenti beroperasi karena masalah modal.Berikut daftar pinjol yang ditutup OJK ditahun 2023 yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.
Daftar Pinjol Ditutup OJK 2023
1. Jembatan Emas
PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas telah mengumumkan bahwa mereka berhenti beroperasi sejak 30 September 2023.Kabar ini terungkap dari pengumuman resmi platform di laman resminya.
"Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman," ujar pihak dari Jembatan Emas.Alasannya adalah platform ini berhenti karena proses pengembalian izin usaha kepada OJK.OJK memastikan bahwa Jembatan Emas mengembalikan izin karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan modal sebesar Rp2,5 miliar."Perusahaan tersebut mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
OJK juga menyebut bahwa dua perusahaan, termasuk Jembatan Emas, tengah mengembalikan izin. Satu perusahaan lainnya tidak dijelaskan.
2. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
Pada 8 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Danafix. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Danafix dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022."Itu merupakan inisiatif dari penyelenggara sendiri," kata Tris kepada dilansir Bisnis.
Editor : Sri Agustini