OJK Menyetujui Kunjungan Debt Collector ke Rumah Debitur yang Macet, Tetapi dengan Aturan Ketat

×

OJK Menyetujui Kunjungan Debt Collector ke Rumah Debitur yang Macet, Tetapi dengan Aturan Ketat

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Penagihan hanya bisa dilakukan di tempat alamat atau tempat tinggal penerima dana.Penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08:00 sampai 20:00 sesuai zona waktu tempat tinggal penerima dana dan Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini