Penagihan hanya bisa dilakukan di tempat alamat atau tempat tinggal penerima dana.Penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08:00 sampai 20:00 sesuai zona waktu tempat tinggal penerima dana dan Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)
Editor : Sri Agustini
Home
Berita
OJK Menyetujui Kunjungan Debt Collector ke Rumah Debitur yang Macet, Tetapi dengan Aturan Ketat
OJK Menyetujui Kunjungan Debt Collector ke Rumah Debitur yang Macet, Tetapi dengan Aturan Ketat
Berita Terkait