KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai prosedur penagihan oleh penagih utang.Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, yang menetapkan tata cara layanan keuangan berbasis teknologi informasi.
OJK menegaskan larangan melakukan penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau sikap merendahkan atau diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Selain itu, waktu untuk melakukan penagihan juga dibatasi, di mana penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08:00 hingga 20:00 WIB.
"Penyelenggara wajib memberikan informasi mengenai jatuh tempo pembayaran kepada penerima dana, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara berkala sebelum jatuh tempo dan dapat ditagihkan," seperti yang dijelaskan oleh OJK."Apabila penerima dana bermasalah, penyelenggara harus melakukan penagihan setelah jangka waktu pendanaan berakhir dan setelah jatuh tempo, sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima dana," tambah pernyataan OJK.
Selanjutnya, penagihan dapat dilakukan melalui dua cara:a. Desk collection, yaitu penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau media lainnya; dan/atau
b. Field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.Dalam hal perusahaan pinjol melakukan penagihan melalui pihak lain, perusahaan pinjol harus memastikan seperti di bawah ini.
a. Tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;b. Bila pihak lain melakukan kerja sama penagihan kepada penerima dana, pihak tersebut harus memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.c. Identitas setiap tenaga penagihan diatur dengan baik oleh penyelenggara.
d. Tenaga penagihan harus mematuhi prinsip etika dalam melakukan penagihan.Adapun prinsip etika yang harus dipegang oleh penagih utang pinjol adalah sebagai berikut.
Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan, penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan penerima dana.Penagihan tidak diperbolehkan dengan tekanan fisik atau verbal
Harus menghindari kata-kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menghormati martabat dan harga diri, baik secara fisik maupun daring (cyber bullying) terhadap penerima dana, kontak darurat penerima dana, keluarga, rekan, dan harta merekaPenagihan hanya boleh dilakukan kepada penerima dana. Penggunaan sarana komunikasi tidak boleh mengganggu dan tidak boleh dilakukan secara berkelanjutan.
Editor : Sri Agustini