Lagi Nyalon, Remaja Perempuan Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Solok, Polisi Sita Ganja dan Bukti lainnya

×

Lagi Nyalon, Remaja Perempuan Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Solok, Polisi Sita Ganja dan Bukti lainnya

Bagikan berita
Seorang remaja perempuan DN (17)Ndi Kabupaten Solok Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok istimewa)
Seorang remaja perempuan DN (17)Ndi Kabupaten Solok Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang remaja perempuan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa 02 Januari 2024.Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, membenarkan penangkapan tersebut.

Remaja tersebut berinisial DN (17) yang merupakan warga Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo Kecamatan Kubung.Pelaku ditangjkap di tepi jalan kawasan Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, ungkap Iptu Oon Kurnia.

Informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba mengarah pada penangkapan.Di Nagari Talang, petugas menemukan pelaku sedang berada di pangkas rambut.

Dengan bukti awal yang cukup, mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga setempat.Kasat mengungkapkan, "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban plester warna coklat."

Hasilnya, pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk paket ganja, ponsel, dan sepeda motor, dibawa ke Mapolres Solok.Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, dan tidak mungkin ada orang lain yang terlibat.

Kepolisian Kabupaten Solok terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.Keberhasilan dalam penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa terkait kasus ini. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini