Jangan Tergiur Jasa Pelunasan Pinjaman Online (Pinjol), OJK: Awas Tertipu

×

Jangan Tergiur Jasa Pelunasan Pinjaman Online (Pinjol), OJK: Awas Tertipu

Bagikan berita
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)

KUPASONLINE.COM - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada masyarakat perihal risiko yang terkait dengan layanan penyelesaian utang kredit dari pinjaman online (pinjol).Ada pihak-pihak yang seringkali menawarkan penyelesaian utang dengan jumlah yang jauh lebih kecil dari total utang yang sebenarnya.

"Contohnya, seseorang memiliki utang sebesar Rp5 juta, namun mereka dijanjikan penyelesaian dengan hanya membayar Rp1 juta. Tapi pada kenyataannya, pembayaran Rp1 juta tersebut tidak tercatat sebagai pelunasan utang, sehingga konsumen akan merasa tertipu," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.Widyasari, atau lebih akrab disapa Kiki, memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penyelesaian utang kredit semacam itu.

Ia mendorong agar masyarakat menyelesaikan utang mereka di platform pinjol sebelum waktu jatuh tempo.Jika ada kesulitan dalam pembayaran atau terjadi utang macet, disarankan untuk mengajukan restrukturisasi.

"Ketika memiliki pinjaman, sebaiknya lunasi. Namun, jika sudah macet, ada baiknya untuk memiliki niat baik dan meminta restrukturisasi," tambahnya.Dari pengaduan yang diterima, sebanyak 8.456 merupakan keluhan terkait sektor perbankan, 4.390 keluhan terkait industri financial technology (fintech), 3.487 keluhan terkait industri perusahaan pembiayaan, 1.347 keluhan terkait industri asuransi, sementara sisanya terkait layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

OJK terus berupaya menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berpotensi menjadi sengketa maupun yang dapat dianggap pelanggaran.Sebanyak 15.677 pengaduan (87,05%) berhasil diselesaikan melalui proses Penyelesaian Sengketa Internal oleh PUJK, sedangkan 2.333 pengaduan (12,95%) masih dalam proses penyelesaian. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini