Pernah Nunggak Pinjol dan Ingin Tahu Status BI Checking? Cek di Sini!

×

Pernah Nunggak Pinjol dan Ingin Tahu Status BI Checking? Cek di Sini!

Bagikan berita
Ilustrasi cara cek bi checking
Ilustrasi cara cek bi checking

KUPASONLINE.COM -Penting untuk memeriksa BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol).BI Checking mencatat riwayat keuangan Anda di lembaga keuangan, dan jika terjadi keterlambatan pembayaran, ini dapat mempengaruhi status Anda.

BI Checking, sebelumnya dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), telah mengalami perubahan nama dan terkait dengan pengawasan keuangan yang beralih dari Bank Indonesia ke OJK.Dalam SLIK, ada layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan lembaga keuangan untuk mengakses informasi tentang riwayat kredit nasabah.

Melalui iDEB, lembaga keuangan dapat melaporkan dan mengakses data debitur, memastikan keakuratan informasi terkait kreditur di berbagai lembaga keuangan.BI Checking mengkategorikan status kredit dalam lima skor yang penting untuk diketahui:

  • Skor 1: Kredit Lancar - Nasabah membayar cicilan dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) - Terjadi tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar - Terjadi tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan - Terjadi tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet - Terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.
Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 akan tercatat dalam black list BI Checking, yang akan menghambat kemungkinan mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk melakukan pengecekan BI Checking, berikut adalah syarat yang diperlukan.

Syarat Cek BI Checking

Debitur Perseorangan: KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).Debitur Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP badan usaha, salinan akta pendirian, dan perubahan terakhir dalam anggaran dasar.

Debitur yang Meninggal Dunia: Identitas ahli waris dan dokumen resmi yang menunjukkan kematian debitur.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini