KUPASONLINE.COM - Seorang penagih utang atau debt collector di Tangerang mengalami nasib yang kurang menguntungkan ketika mencoba untuk menagih tunggakan pembayaran sepeda motor dari seorang nasabah, namun justru dihadapi dengan serangan menggunakan senjata tajam.Individu yang menagih utang tersebut menggunakan inisial D (38). Kejadian ini terjadi karena D diserang dengan senjata tajam oleh orang yang berutang, SH (40), yang menyebabkan luka di bagian leher dan tangan D.
Menurut Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, peristiwa dimulai ketika D dan rekan-rekannya mengikuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.D dan rekan-rekannya mengikuti SH karena mereka ingin menagih cicilan sepeda motor yang telah kedaluwarsa pembayarannya selama dua bulan.
"Korban, yang bertindak sebagai penagih, kemudian menanyakan tentang tunggakan pembayaran sepeda motor merek Honda Vario yang dimiliki oleh D selama dua bulan," ujar Ucu saat dikutip Kompas.com.Ucu menjelaskan bahwa SH merasa tidak terima saat ditagih oleh korban, dan itu memicu pertengkaran kata-kata di antara mereka.
Akhirnya, SH mengambil sebilah golok dari laci meja kerjanya dan menyerang korban."Saat berada di lokasi kejadian, terjadi konflik verbal yang berujung pada serangan fisik. Korban disabet golok sebanyak dua kali di leher dan tangan sebelah kiri," katanya.
Ucu menyatakan bahwa D mengalami luka di leher dan lengan setelah diserang dengan golok oleh SH."Korban menderita luka akibat serangan golok di leher dan tangan kiri," tambah Ucu.
Walaupun begitu, Ucu menegaskan bahwa luka yang diderita D tidak terlalu serius. Korban hanya mendapatkan perawatan medis rawat jalan akibat serangan tersebut."Korban tidak harus dirawat di rumah sakit. Luka yang diakibatkan oleh serangan golok tidak memerlukan jahitan, dia hanya mendapatkan perawatan medis biasa," jelasnya.Setelah menyerang D, SH kemudian membuang golok ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang, untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam serangan tersebut.
"Yang kami dapatkan sebagai barang bukti hanya sarung golok. Goloknya sendiri dibuang di sungai di wilayah Sepatan," ungkap Ucu.Tidak hanya itu, SH juga sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, polisi berhasil menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya pada hari Minggu (24/12/2023)."Upaya pencarian terhadap pelaku akhirnya berhasil. Pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," tegas Ucu.
SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun. (*)
Editor : Sri Agustini