KUPASONLINE.COM - Mungkin sebagian dari kamu ingin mengetahui apa risiko yang akan terjadi jika gagal bayar pada aplikasi pinjaman online (pinjol) legal Kredit Pintar.Kali ini, dilansir dari kanal Youtube Fintech ID, ia membagikan pengalamannya telat membayar cicilan pinjol di Kredit Pintar selama 1 tahun.
Selain itu, ia juga memberitahu beberapa risiko yang akan terjadi kepada nasabah yang telat membayar tersebut.Pada umumnya, aplikasi besar seperti ini memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang menjadi perhatian dan kekhawatiran banyak pihak.
Namun, dalam artikel ini, Kupasonline.com akan menjelaskan dampak dari keterlambatan pembayaran hingga 1 tahun di aplikasi Kredit Pintar, berdasarkan pengalaman yang telah ada."Hal ini penting agar teman-teman memahami gambaran dan wawasan mengenai resikonya. Dengan pemahaman yang lebih jelas, kita tidak perlu khawatir berlebihan." kata Fintech ID.
"Selain itu, kita juga akan membahas solusi dan langkah-langkah menghadapinya," lanjutnya.Pertama, kalian perlu memahami bahwa Kredit Pintar sebagai aplikasi pinjaman online legal telah diatur dengan aturan yang mengikat.
Denda atas keterlambatan pembayaran maksimal adalah 100% dari jumlah pokok utang. Jadi, utang tidak akan terus bertambah melebihi batas yang jelas tersebut.Ini tentu menguntungkan karena utang akan berhenti bertambah setelah masa keterlambatan 1 tahun.
Selain denda, ada biaya admin, materai, dan sejenisnya. Namun, hal ini berhenti ketika hutang sudah melewati 1 tahun.Proses penagihan dari DC mungkin terjadi setelah beberapa bulan terlambat.Ini termasuk kontak melalui telepon yang perlu dihadapi dengan bijaksana.
Meskipun ada tekanan dalam penagihan, penting untuk tidak terlalu dipengaruhi secara emosional. DC datang untuk mengingatkan, bukan untuk menyita barang atau uang.Tentunya, penagihan akan dilakukan secara bertahap, dan saat DC lapangan datang, biasanya setelah lebih dari 3 bulan keterlambatan.
Meskipun demikian, ini bukan alasan untuk terlalu khawatir karena DC datang hanya untuk mengingatkan agar pembayaran dilakukan.Terkait risiko lainnya, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur beberapa hal, termasuk solusi terkait penyelesaian utang.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa utang bisa dibersihkan atau dimutihkan, tetapi hal ini tidak berlaku bagi semua orang. Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan solusi ini."Saran terbaik dalam menghadapi masalah ini adalah tetap tenang, jangan terlalu khawatir, dan lebih mendekatkan diri pada ibadah," pungkas Fitnech ID.
Editor : Sri Agustini