KUPASONLINE.COM - Polresta Bukittinggi berhasil menggulung seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Pajok (49) yang terlibat dalam penanaman ganja di rumahnya.Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pohon ganja yang ditanam Z dalam ember bekas dan disimpan di kamar mandi.Selain itu, dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar, bong, dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Sayfri, menjelaskan bahwa penangkapan Z merupakan hasil pengembangan dari kasus MAP (34), seorang pengedar lain yang sebelumnya ditangkap ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bukittinggi."Saat ditangkap, MAP memiliki dua paket sabu terbungkus plastik klip bening," ungkap Sayfri.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada malam Minggu, 24 Desember 2023.Sayfri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya menjelang malam pergantian tahun di Kota Bukittinggi."Tim telah disebar untuk melakukan pemantauan di lapangan," tambahnya.Sayfri juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba dapat berjalan lebih efektif. (*)
Editor : Sri Agustini