KUPASONLINE.COM - Kemeriahan melanda Kota Padang ketika Walikota Hendri Septa, ditemani oleh Wakil Walikota Ekos Albar, Ketua DPRD Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, dan Sekretaris Daerah Andree Algamar, meresmikan gedung baru Kantor DPRD di jalan Bypass Aia Pacah, Jumat (22/12).Gedung yang megah ini, berdiri di pusat pemerintahan, menandai langkah besar menuju efisiensi dan kesejahteraan.
Sekretaris Daerah Andree Algamar menyampaikan bahwa pembangunan ini dikerjakan oleh PT. Nindya Karya dengan nilai kontrak yang mencapai Rp. 129 miliar, serta manajemen konstruksi oleh PT. Artefak Arkindo senilai Rp. 3,4 miliar."Pekerjaan selesai lebih cepat satu bulan dari jadwal," ungkapnya, sembari menunjukkan keberhasilan proyek tersebut.
Walikota Hendri Septa mengingatkan bahwa gedung baru ini merupakan wujud dari pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang, dan kantor DPRD sebagai representasi pemerintah kota.
Pembangunan yang menggunakan dana APBD Kota Padang dengan nilai Rp. 129 miliar diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Tidak hanya mewakili kemajuan fisik, gedung ini adalah cermin komitmen kita untuk lebih memperkuat pelayanan masyarakat," ujarnya dengan penuh semangat.
Hendri Septa berterima kasih kepada kontraktor pelaksana, PT. Nindya Karya, dan konsultan manajemen konstruksi, PT. Artefak Arkindo, serta semua pihak yang turut mendukung kelancaran proyek.Sementara itu, Ketua DPRD Syafrial Kani melihat gedung baru sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif, berdampingan dengan kantor Walikota Padang."Ini adalah komplek perkantoran pemerintahan Kota Padang yang akan memperkuat kerjasama antar-lembaga," jelasnya.
Namun, Syafrial Kani juga menyampaikan bahwa meski gedung ini mencerminkan kemewahan, DPRD tidak boleh puas diri. Dia menyoroti beberapa kebutuhan infrastruktur lainnya, seperti kantor Dinas Pendidikan yang masih menyewa, dan kantor-kantor dinas lainnya yang belum memiliki gedung representatif.
"Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan," tegasnya.Setelah peresmian gedung, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota.
Meskipun sesuai aturan, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Hendri Septa-Ekos Albar berakhir pada Mei 2024, namun DPRD tetap mengumumkan pengusulan pemberhentian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)
Editor : Sri Agustini