OJK Rilis Aturan Baru untuk Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Tahu!

×

OJK Rilis Aturan Baru untuk Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Tahu!

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan rencana langkah-langkah untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) fintech.Rencana ini menguraikan aturan bagi penyedia layanan serta langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.

Dalam konteks ini, pemahaman terhadap aturan baru yang berkaitan dengan 'debt collector' menjadi hal yang krusial bagi nasabah.Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, terdapat pula peraturan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan."Para penagih hutang harus mematuhi etika dalam melakukan penagihan," katanya di Hotel Four Seasons Jakarta, seperti yang dikutip dari CNBCIndonesia.

Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.OJK juga akan mengatur waktu penagihan oleh penyelenggara kepada debitur, yang akan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Bukan 24 jam. Hanya sampai pukul 8 malam," jelasnya.Agusman menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.

Ini berarti, perusahaan penagih hutang atau debt collector yang memiliki kontrak dengan penyelenggara akan berada di bawah tanggung jawab penyelenggara."Dalam kasus tertentu, penyelenggara akan bertanggung jawab jika ada kasus bunuh diri," tambahnya.

Data hingga Oktober 2023 menunjukkan bahwa total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan.Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, mengalami sedikit kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.

Meskipun ada kenaikan, angka ini masih berada di bawah batas normal yang ditetapkan sebesar 5%. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini