KUPASONLINE.COM - Hingga bulan Desember 2023, sudah tercatat sebanyak 25 orang meninggal dunia karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).Hal ini diungkap berdasarkan dari laporan Wartaekonomi. Seorang pria berusia 23 tahun dilaporkan meninggal akibat bunuh diri karena utang pinjol di Kediri pada 12 Desember 2023.
Kejadian ini menambah jumlah orang yang melakukan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan kasus pembunuhan terkait utang pinjol ilegal dan bank keliling hingga 16 Desember 2023, mencapai angka 25 orang. Angka ini adalah yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.Sejak tahun 2019, saat pinjaman online mulai populer, telah tercatat 51 kasus bunuh diri, percobaan bunuh diri yang berhasil dicegah, dan kasus pembunuhan lainnya akibat utang pinjol ilegal dan bank keliling (bank emok di Jawa Barat). Pada tahun 2021, di masa puncak pandemi Covid-19, terdapat 13 kasus bunuh diri terkait masalah utang.
"Data ini diambil dari berbagai sumber berita sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Kemungkinan kasus bunuh diri terkait utang online ilegal dan sejenisnya lebih dari 51 kasus, mengingat tidak semua kasus tersebut dilaporkan media," kata Rahman Mangussara, Pendiri Center for Financial and Digital Literacy di Jakarta, 17 Desember 2023.Dari total 51 kasus, lima melibatkan balita yang dibunuh oleh orang tua sebelum melakukan bunuh diri. Ada juga dua pasangan suami istri (empat orang), 31 pria, dan 15 wanita (5 balita tidak disebutkan jenis kelaminnya).
Salah satu korban adalah siswa sekolah menengah atas, dengan rentang usia antara 16 hingga 64 tahun. Mayoritas kasus bunuh diri dilakukan dengan cara gantung diri.Rahman Mangussara menyatakan, angka kasus bunuh diri ini sangat mengkhawatirkan dan seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk otoritas, pemerintah, dan pelaku usaha, untuk segera mengatasi dan mencegahnya.
Solusinya meliputi aspek ekonomi dan kesehatan mental. Telepon hotline untuk masalah kesehatan mental, stres, dan sejenisnya perlu diaktifkan."Masalah ini bukan hanya tentang utang semata. Dampak yang mengerikan bisa muncul karena ketidakmampuan ekonomi keluarga. Perlindungan tidak hanya untuk konsumen jasa keuangan, tetapi juga bagi masyarakat umum harus diutamakan," tegas Rahman Mangussara.
Masyarakat yang terjebak utang online, termasuk dalam judi online yang semakin marak, perlu perhatian serius sebelum terjerumus.Upaya pencegahan melibatkan lintas sektor, termasuk psikolog dan dinas sosial di setiap daerah. Kasus seperti seorang guru di Malang yang bunuh diri bersama istri dan anaknya karena utang, harus dihindari."Pertama-tama adalah menyelesaikan akar masalahnya, yaitu ekonomi keluarga. Kedua, penegakan hukum yang tegas terhadap pinjol ilegal. Meskipun sudah banyak pinjol ilegal ditutup, tetapi masih muncul lagi, menunjukkan bahwa di satu sisi mereka tidak jera dan di sisi lain ada permintaan dari masyarakat," tambah Rahman Mangussara.
Berdasarkan data OJK September 2023, hanya 37% dari total pinjaman sebesar Rp 20,7 triliun lebih yang dialokasikan untuk sektor produktif. Sebagian besar adalah pinjaman konsumtif dengan bunga tinggi, dan sekitar 60% berasal dari perbankan.Dapat disimpulkan bahwa pinjaman online, meski memudahkan, sering kali untuk tujuan konsumtif yang pengembaliannya bergantung pada daya tahan dan literasi finansial peminjam.
Data OJK juga menunjukkan bahwa dari total pinjaman perseorangan sebesar Rp 50,2 triliun lebih, sekitar Rp 27,7 triliun diberikan kepada usia di bawah 19 hingga 34 tahun, dan lebih dari 50% peminjam adalah perempuan."Jika peminjam muda tidak memiliki literasi dan ketahanan finansial, kelak mereka akan kesulitan mengelola utang," ujar Rahman Mangussara.
Sebagian besar peminjam berada di Pulau Jawa, dengan Jakarta sebagai yang tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.Daerah ini juga merupakan tempat terbanyak terjadinya kasus bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan pembunuhan lainnya.
Editor : Sri Agustini