KUPASONLINE.COM - Aparat Polsek Palembayan berhasil mengungkap kasus penanaman ganja oleh dua petani di wilayah Palembayan, Agam. Kedua pelaku, BH (44) dan DM (35), warga Muaro Palintangan, Nagari Sungaipua, dan Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, ditangkap pada Jumat, 15 Desember 2023.Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi, mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah batang ganja yang masih berupa bibit, dan daun ganja yang sudah dipanen telah diamankan dari pengungkapan kasus ini.
Menurut Iptu Alwizi, kedua pelaku menanam ganja dalam karung yang dijadikan polibag di kebunnya di Duku, Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.Kasus ini terungkap saat warga bersama polisi melakukan misi pencarian orang hilang di sekitar wilayah tersebut.
Tanaman ganja tersebut terlihat oleh Wali Nagari Sungaipua, Yulifsoneri, yang segera melapor ke polisi.Polsek Palembayan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik tanaman ganja tersebut.
DM, salah satu dari kedua pelaku, mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya."Keduanya kita amankan sekira pukul 17.15. Yang punya kebun yakni tersangka DM, bergabung dengan pelaku BH menanam ganja ini. Bahkan, mereka sudah sempat menikmati hasilnya sekali panen, termasuk memakai barang terlarang ini," ungkap Alwizi.Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita satu toples daun ganja kering, 5 batang bibit tanaman ganja, satu batang ganja yang sudah digulung, dan beberapa batang ganja yang sudah panen.Kasus ini menjadi sorotan karena kedua pelaku tidak hanya menanam, tetapi juga mengonsumsi hasil panen ganja tersebut. (*)
Editor : Sri Agustini