KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan membahas tentang resiko dan solusi gagal bayar di pinjaman online (pinjol).Pada kanal Youtube Kocheng Hoki menyebutkan bahwa ketua dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan aturan agar berhenti membayar pinjol seperti Kredit Pintar, AdaKami, Easy Cash dan lain-lain.
Nah, untuk mengecek kebenaran dari pernyataan youtuber tersebut, simak artikel ini hingga selesai."Baru-baru ini, ada informasi yang beredar bahwa Ketua OJK menginstruksikan untuk berhenti membayar semua aplikasi pinjol seperti AdaKami, Kredit Pintar, Isi Cash, Pundi Pinjam, Yuk KT Kilat, dan sejenisnya. Sehingga, kita tidak perlu membayar dan cukup berhenti dulu, maka nanti akan lunas dengan sendirinya," kata youtuber Kocheng Hoki.
Kini, mari bahas lebih rinci apakah informasi ini hoax atau fakta. Namun sebelumnya, untuk semua yang saat ini merasa gelisah, panik, atau stres karena masalah utang yang membingungkan.Cukup tenang mari berdoa agar diberikan kemudahan, kelancaran, serta rezeki yang cukup sehingga bisa terbebas dari utang-utang tersebut.
Sekarang, mari telaah akar permasalahannya. Mengapa dikatakan Ketua OJK tidak mengharuskan pembayaran lagi karena semuanya akan lunas secara otomatis?Jawabannya: ini adalah hoax, teman-teman.
Di sini, tujuannya bukan untuk mendukung pinjol, melainkan untuk mengoreksi pemikiran kalian.Kalian tidak boleh menuju arah tersebut, namun yang lebih penting adalah memahami risikonya, solusinya, dan langkah-langkah yang harus diambil ke depan.
Dengan percaya begitu saja pada berita semacam ini, tentu saja akan membuang-buang waktu kamu dan bahkan membuat kamu stagnan, bahkan mundur.Sebagai saran, alih-alih berpikir seperti itu, lebih baik fokus pada risikonya.Apakah sebagai nasabah, boleh gagal bayar secara hukum?
Jawabannya tidak. Jika kamu sudah sampai pada titik tidak memiliki uang untuk membayar dan ada kebutuhan yang lebih mendesak, pilihannya adalah membayar kebutuhan yang lebih penting terlebih dahulu daripada pinjol.Kesampingkan masalah pinjol untuk sementara karena ada sanksi-sanksi yang terkait. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi sudah diatur dan ada sanksinya dalam perjanjian.
Jika kamu tidak membayar pinjaman atau mengembalikan utang, ada sanksi yang sudah dijelaskan secara lengkap. OJK punya denda dan sanksi lainnya.Namun, jika memang kalian sudah tidak punya uang dan tidak bisa membayar, prioritas adalah kebutuhan pokok dan yang mendesak. (*)
Editor : Sri Agustini