Tinggalkan! Pinjol Ilegal Masuk Ranah Pidana Umum, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp1 Triliun

×

Tinggalkan! Pinjol Ilegal Masuk Ranah Pidana Umum, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp1 Triliun

Bagikan berita
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)

KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa didenda Rp1 miliar hingga 1 triliun bahkan bisa diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.Hal ini bisa dikatakan bahwa ranah pinjol ilegal sudah masuk dalam ke ranah hukum, tetapi juga telah ditegaskan sebagai kejahatan khusus berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyoroti bahwa dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK terdapat ketentuan yang mengancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun bagi pelaku pinjol ilegal dan lembaga keuangan yang merugikan konsumen secara sengaja.Langkah regulasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pinjaman daring ilegal.

"Kami ingin menyampaikan bahwa sebelumnya, pelanggaran dalam pinjaman daring masuk dalam ranah hukum umum. Namun, kini melalui UU PPSK terdapat penegasan tentang pelanggaran khusus. Kami saat ini sedang berkolaborasi dengan 16 anggota satuan tugas, dengan harapan hal ini dapat menghasilkan efek pencegahan," ujar Friderica dalam konferensi di Jakarta pada Selasa 12 Desember 2023.Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan harapannya bahwa ketentuan khusus ini akan mencegah pinjaman daring yang telah diblokir untuk tidak kembali muncul.

Namun, pertumbuhan aktivitas tersebut masih tinggi bukan semata karena kurangnya pemahaman keuangan di kalangan masyarakat.Sarjito menyoroti bahwa pernah terdapat kasus di mana seorang individu mengajukan pinjaman ke 40 pinjaman daring ilegal dalam sehari.

Hal ini terjadi karena pinjaman daring ilegal tidak terhubung dalam basis data terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau pusat data fintech lending (pusdafil) bagi pinjaman daring yang sah."Dalam pinjaman dari lembaga yang berizin oleh OJK, kami dapat melindungi konsumen dengan lebih mudah. Namun, terdapat sebagian masyarakat yang cenderung mencari cara mendapatkan uang dengan cepat. Mereka baru melaporkan masalah setelah terjadi," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikcom, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan atau memblokir 1.623 pinjaman daring ilegal hingga November 2023.OJK menyatakan bahwa meskipun tindakan pemblokiran telah dilakukan, pinjaman daring ilegal terus bermunculan karena permintaan akan layanan ini masih tinggi di masyarakat.

"Pinjaman daring tetap muncul karena masih ada permintaan yang tinggi dan kemudahannya. Layanan yang sah memerlukan proses pemeriksaan yang ketat. Namun, pada pinjaman ilegal, nomor rekening sudah diberikan melalui WhatsApp saja. Masyarakat cenderung memilih yang lebih mudah," ungkapnya.

Sarjito menegaskan bahwa akses ke pinjaman resmi yang terdaftar di OJK cenderung lebih sulit karena proses verifikasi eKYC atau "Kenali Pelanggan Anda" yang lebih ketat.Sebaliknya, pinjaman daring ilegal terkesan lebih mudah dijangkau melalui aplikasi gelap tersebut, yang hanya memerlukan pengiriman KTP dan sejumlah informasi sebelum pinjaman disetujui melalui aplikasi pesan.

"Oleh karena itu, masyarakat perlu terus dididik dan diberi pemahaman agar tidak menggunakan layanan pinjaman ilegal," tegasnya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini