KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas keabsahan pinjaman online (pinjol) Pundi Kas apakah legal dan ilegal dan terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pundi Kas, istilah yang mungkin belum familiar bagi sebagian besar orang Indonesia. Di era digital saat ini, platform daring menawarkan layanan pinjaman online dengan beragam janji menarik.
Namun, penting bagi pengguna untuk memastikan pilihan mereka pada pinjaman online yang sah dan aman.Pundi Kas merupakan platform peer-to-peer (P2P) yang bertujuan mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman.
Ini adalah salah satu dari sekian banyak layanan pinjaman online yang menawarkan kemudahan, pencairan dana cepat, tanpa agunan, dan bunga yang wajar.Meskipun menarik, penting untuk memeriksa kelegalan dan keamanan platform sebelum menggunakan layanannya.
Untuk mengetahui status kelegalan pinjaman online, merujuk pada OJK, Otoritas Jasa Keuangan, adalah langkah tepat.OJK bertanggung jawab mengawasi sektor keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online.
Namun, menurut informasi terkini, Pundi Kas belum terdaftar di OJK, sehingga dianggap ilegal.OJK berperan dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas keuangan, oleh karena itu penting bagi pengguna untuk memastikan layanan pinjaman online telah memenuhi persyaratan dan perizinan OJK.
Mengingat pentingnya memilih layanan pinjaman online yang legal dan aman, berikut beberapa tips untuk menilai suatu platform pinjaman.1. Lakukan Pengecekan Rutin di Situs Web OJK
OJK secara berkala mempublikasikan daftar perusahaan pinjaman online yang mendapatkan izin resmi. Selalu periksa situs web OJK secara teratur untuk memastikan kelegalan dan keamanan layanan.