Jika terdapat pinjaman yang tidak Anda ketahui atau tidak pernah diajukan oleh Anda, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK 157 (telepon 157, [email protected], atau WA ke 081-157-157-157). Semoga berhasil dalam proses pemeriksaan. (*)
Editor : Sri AgustiniKTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Ceknya
Berita Terkait