KUPASONLINE.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan alat verifikasi yang sering digunakan dalam pengajuan pinjaman online atau pinjol.Untuk mencegah penipuan dan aktivitas ilegal terkait pinjaman online serta untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil berbagai langkah.
OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) guna menghentikan entitas ilegal yang mencakup pinjaman online dan gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023.Sebanyak 6.895 entitas dengan nilai total mencapai Rp139,03 triliun berhasil dihentikan.
Aturan mengenai aktivitas ilegal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Sanksi yang diberlakukan termasuk pidana lima hingga sepuluh tahun, denda antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. Badan usaha yang terlibat juga akan mendapat sanksi.
Penggunaan KTP atau data pribadi oleh pihak lain tanpa izin merupakan dampak dari meningkatnya aktivitas keuangan berbasis digital. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan.Untuk mengecek apakah KTP Anda telah disalahgunakan, Anda dapat menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Caranya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, termasuk jenis identitas, nomor identitas, dll.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik "Ajukan Permohonan" setelah mengisi formulir.
Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah pendaftaran berhasil. Untuk mengetahui status permohonan, cek di menu "Status Layanan" dengan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.OJK akan memproses permohonan tersebut dan memberikan informasi melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Dengan melihat laporan dari SLIK OJK, Anda dapat mengetahui detail pinjaman atau kredit yang terkait dengan KTP Anda.
Editor : Sri Agustini