KUPASONLINE.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Judi berjenis togel pada Minggu 10 Desember 2023.Pelaku berinisial NA (41) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Ampu Jorong II Balai Ahad Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Pelaku ditangkap di Sebuah Warung di Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam .Peristiwa bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik permainan judi Togel di Parit Panjang Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut dan berhasil mengidentifikasi NA sebagai pelaku permainan judi Togel.Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Parit Panjang Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.Saat penangkapan, NA mengakui keterlibatannya dalam permainan judi Togel melalui akun pribadi dan handphone miliknya.Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai senilai Rp457.000, 1 buah handphone, 1 buah buku bank beserta atm.Atas perbuatan pelaku akan terancam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Editor : Sri Agustini