12. Singa (Jakarta)13. Shopee (Jawa Random)
14. Tunaiku (Jawa)15. Traveloka Paylater (Jabodetabek)
Perlu Anda ketahui pula, jika pihak DC datang dengan perlakukan kasar dan tidak mengikuti aturan. Maka Anda bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.Kalian bisa juga simak panduan hukum ini untuk menghadapi debt collector saat datang menagih ke rumah.
Ketika anda posisinya memang tidak ada uang untuk melunasi utang, kalian bisa bicarakan baik-baik dengan debt collector dengan poin niat membayar masih ada.Seperti yang disampaikan Advokat Bobby Rahman Manalu, Ia mengatakan bahwa debitur yang beriktikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak terkait (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi)."Biasanya, debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut," katanya."Kecuali, jika debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan," lanjutnya. (*)
Editor : Sri Agustini