Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir

×

Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir

Bagikan berita
Foto Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir
Foto Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PAN, Maigus Nasir, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada Sabtu 09 Desember 2023.Acara ini diselenggarakan atas kerjasama pemerintah Kelurahan dengan Sekretariat DPRD Sumatera Barat melalui pokir anggota dewan Maigus Nasir.

Sosialisasi juga dihadiri oleh beberapa organisasi, termasuk Muhammadyah dan Aisyah.Maigus Nasir menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik tahun 2023, 5% masyarakat Provinsi Sumatera Barat sudah menjadi pecandu narkoba.

Dalam upaya menekan angka tersebut, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.Ia menekankan bahwa Sumbar, sebagai daerah pendidikan dengan banyak anak muda dan pelajar, rentan terhadap pengaruh negatif narkoba.

Menurutnya, jika Perda ini disosialisasikan dengan baik, dapat efektif menekan peredaran narkoba di Sumbar.Maigus Nasir juga menyoroti peran lingkungan dalam perkembangan dan pendidikan anak-anak. Lingkungan yang kurang komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba dapat menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba.

"Di Sumbar, khususnya Kota Padang, lebih terbuka karena termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari Provinsi Riau, Aceh, dan daerah lainnya yang melewati Sumbar," terang Maigus.Ia kemudian menghimbau seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba. Maigus Nasir menyampaikan pesan, "Kepada anak-anak muda, sayangi dirimu. Jangan sekali-kali mencoba barang haram narkoba, karena itu akan merusak diri dan masa depan anak-anak semua."

Tokoh masyarakat Al-amin yang turut hadir menyampaikan terima kasih atas kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018.Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Ia berharap generasi muda, terutama di Kelurahan Sungai Sapih, dapat terhindar dari bahaya narkoba berkat sosialisasi ini.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi