30 Daftar Pinjol Resmi OJK, Aman untuk Pinjam Uang

×

30 Daftar Pinjol Resmi OJK, Aman untuk Pinjam Uang

Bagikan berita
Ilustrasi uang. (Foto: MNC Media)
Ilustrasi uang. (Foto: MNC Media)

KUPASONLINE.COM - Untuk kalian yang ingin mengajukan pinjaman secara daring (online), penting bagi peminjam untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mereka pilih adalah yang sah dan terdaftar.Di Indonesia, perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman daring harus memiliki registrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini berarti perusahaan pinjaman daring tersebut harus memiliki status legal sesuai dengan ketentuan dalam POJK 77/POJK.01/2016.Menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang tidak sah (ilegal) membawa risiko besar, seperti penyalahgunaan dana, ketidaksesuaian pembayaran pinjaman, dan kemungkinan terlibat dalam praktik perbankan bayangan (shadow banking) atau skema ponzi.

Berikut adalah daftar lengkap perusahaan pinjaman daring yang terdaftar secara resmi di OJK pada tahun 2023 yang dilansir dari berbagai sumber.

Daftar Pinjol Resmi OJK 2023

 

 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini