KUPASONLINE.COM - Seorang guru SD yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya sendiri telah diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam. Pelaku diketahui telah menyetubuhi korban berulang kali.Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku adalah SH, seorang PNS (Guru Olahraga) berusia 50 tahun yang tinggal di Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa malam tanggal 5 Desember 2023.
Laporan polisi bernomor LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR pada tanggal 5 Desember 2023 pelaku ditangkap."Korban adalah siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam" Ucapnya.
Korban mengungkapkan ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 8 kali sejak awal November 2023 lalu."Pelaku mencabuli korban ditempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah itu." Katanya.Korban diiming-imimg oleh pelaku akan diberikan uang sebesar 20 hingga 30 ribu.Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Matras yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban sudah diamankan di Mapolres Agam.
Pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal 76 huruf e, dan Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.(*)
Editor : Sri Agustini