KUPASONLINE.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa dalam situasi ketika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, penagihan atas utang pinjol dapat dilakukan secara langsung di kediaman peminjam oleh debt collector (dc).AFPI, yang merupakan wadah bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia, menggarisbawahi risiko yang dihadapi peminjam apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, salah satunya adalah kunjungan langsung dari penagih utang ke rumah peminjam.
Sebelum meminjam, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan jumlah pinjaman serta kemampuan untuk melunasinya.Penting juga untuk teliti dan paham terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di platform fintech pendanaan atau pinjol, termasuk tentang bunga, denda, tenggat waktu pembayaran, dan aspek lainnya.
AFPI menyoroti bahwa masih banyak pinjol ilegal yang tidak mematuhi prosedur penagihan yang tepat dan kurang memiliki etika dalam tindakan mereka."Dalam hal fintech pendanaan yang legal dan terdaftar, yang meminta kedisiplinan dalam pengembalian dana sesuai ketentuan, bagaimana dengan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa aturan yang jelas?" tulis pernyataan dari AFPI yang dikutip pada Rabu (6/12/2023).
AFPI menilai bahwa pinjol ilegal cenderung semata-mata mengejar keuntungan belaka. Mereka melihat keterlambatan pembayaran sebagai peluang untuk meraih keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan kelemahan finansial peminjam.Pinjol ilegal sering kali menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.
Padahal, terdapat peraturan yang mengatur tindakan para penagih utang, termasuk larangan untuk menggunakan ancaman atau kekerasan.Di sisi lain, aktivitas pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI. Para penagih utang telah mendapatkan sertifikasi dari AFPI sehingga proses penagihan dapat dilakukan dengan aman dan dapat dimonitor.
Jika terjadi pelanggaran, baik OJK maupun AFPI akan mengambil langkah sanksi sesuai ketentuan.Syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penagih meliputi waktu kunjungan langsung ke rumah peminjam, yaitu dari jam 08.00 hingga 20.00. Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.Dalam bagian poin IX nomor 5, dijelaskan bahwa penagihan harus tetap dilakukan dengan mengikuti etika yang telah ditetapkan.
Salah satu aspeknya adalah bahwa para penagih utang hanya dapat melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja."Penagihan hanya diperbolehkan antara jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan zona waktu tempat tinggal Penerima Dana," demikian bunyi poin IX nomor 5 huruf (d).
Meski demikian, sebelumnya, pihak pinjol juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi mengenai tenggat waktu pembayaran sudah jelas disampaikan kepada peminjam. Hal ini juga merupakan bagian dari ketentuan dalam Surat Edaran tersebut.Penyedia layanan pinjol hanya diizinkan untuk melakukan penagihan jika telah memberikan informasi terperinci mengenai jatuh tempo pembayaran kepada penerima dana.
Informasi ini harus disampaikan sebelum jatuh tempo pembayaran dari pinjaman yang digunakan oleh peminjam. (*)
Editor : Sri Agustini