KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan membahas sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) Pinjamwinwin yang banyak dipertanyakan keberadaan debt collector (DC) lapangannya. Di era pinjaman daring saat ini, permohonan dana melalui aplikasi pinjaman online biasanya tak lagi mengharuskan jaminan spesifik.
Syarat yang dibutuhkan kebanyakan hanya berupa KTP dan nomor rekening bank untuk pencairan dana. Pengguna diminta memfoto diri dengan KTP asli sebagai validasi. Meski proses peminjaman terbilang mudah, risiko tetap ada terutama jika terdapat ketidakpatuhan terkait pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah Pinjamwinwin pada tahun 2024.
Banyak yang bertanya, Apakah Pinjamwinwin memiliki Debt Collector (DC) Lapangan? Sampai saat ini, belum ada bukti nyata yang menunjukkan keberadaan kunjungan agen penagihan ke rumah pengguna oleh Pinjamwinwin. Secara khusus di luar wilayah Jabodetabek, belum terdapat informasi yang menyatakan adanya kehadiran DC lapangan dari Pinjamwinwin.
Namun, apakah di wilayah Jabodetabek ada DC lapangan dari Pinjamwinwin? Ada kemungkinan. Bagi mereka yang tinggal di sana, tetap diperlukan kewaspadaan karena kabarnya DC lapangan Pinjamwinwin sudah beroperasi di daerah tersebut. Jadi, secara garis besar, DC lapangan Pinjamwinwin hanya ada di wilayah Jabodetabek, sedangkan di luar itu dianggap aman.Meski begitu, keberadaan DC lapangan Pinjamwinwin tak dapat diabaikan, dan pengguna harus tetap waspada karena dapat saja agen ini mendatangi rumah jika ada keterlambatan pembayaran atau ketidakpatuhan terhadap Pinjamwinwin 2024, terutama jika masih ada tunggakan besar. Apakah ada di antara Anda yang pernah menerima somasi atau pemberitahuan pembayaran dari Pinjamwinwin?
Banyak risiko yang harus dihadapi pengguna jika terjadi keterlambatan pembayaran atau ketidakpatuhan terhadap Pinjamwinwin. Penting untuk diingat bahwa ketika meminjam melalui aplikasi Pinjamwinwin, pengguna harus berupaya membayar tepat waktu.
Namun, jangan dipaksakan jika uangnya belum tersedia. Jika tidak membayar, pengguna berpotensi mendapat sanksi atau tekanan dari pihak Pinjamwinwin. Seorang pengguna berbagi pengalamannya di media sosial khususnya TikTok saat menghadapi masalah dengan Pinjamwinwin. "Saya meminjam Rp1.500.000 dari Pinjamwinwin, namun hanya bisa membayar Rp700.000.
Setelah beberapa bulan tidak membayar, ditambah dengan denda dan bunga yang signifikan," "Saya cemas dan mencari informasi apakah ada Debt Collector (DC) dari Pinjamwinwin. Tidak ada informasi yang saya temukan karena belum ada laporan mengenai keberadaan DC lapangan dari Pinjamwinwin," "Namun, selama 4 bulan itu, tidak ada satupun Debt Collector yang mendatangi rumah saya, mungkin karena saya tinggal di luar Jabodetabek," tulisnya.
Hingga kini, ia masih menerima tekanan dan pemberitahuan baik lewat pesan WhatsApp, email, atau telepon setiap hari selama 1-5 hari berturut-turut. Setelah itu, tidak ada lagi pesan dari Pinjamwinwin. Mungkin DC Pinjamwinwin hanya beroperasi dari kantor dan tidak melakukan kunjungan langsung terutama di luar wilayah Jabodetabek. Pengalaman di atas bisa dikatakan atau dibilang bahwa pinjol Pinjamwinwin tidak memiliki dc lapangan, khususnya untuk wilayah diluar Jabodetabek. (*)
Editor : Sri Agustini