KUPASONLINE.COM - Banyak cara orang mengakali cara untuk menghasilkan uang, ya salah satunya menjadi joki pinjaman online (pinjol).Saat ini, keberadaan joki pinjol semakin menjamur di berbagai jejaring media sosial. Fenomena ini tumbuh seiring dengan lonjakan penggunaan jasa pinjol oleh masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini.
Kebutuhan akan dana dalam jumlah besar yang dapat diperoleh dengan cepat dan tanpa ribet menjadi alasan primer masyarakat mengandalkan layanan pinjol, terutama bagi mereka yang tak memiliki akses ke produk atau layanan perbankan.Menanggapi hal tersebut, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan joki pinjol, karena tindakan tersebut tak hanya melanggar ketentuan namun juga berpotensi menyebabkan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi.
Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa dalam mengajukan pinjaman online, hendaknya dilakukan oleh individu yang bersangkutan atau yang bertanggung jawab atas pembayarannya."Joki pinjol ini memiliki risiko yang cukup tinggi. Bisa saja pihak yang menawarkan layanan ini melakukan tindak penipuan dengan menyebarluaskan informasi pribadi dan segala macamnya," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa joki pinjol umumnya dimanfaatkan oleh individu yang memiliki catatan kredit bermasalah.Menurut Kiki, perusahaan startup pinjol yang terdaftar di OJK seharusnya secara langsung mengevaluasi kemampuan pembayaran peminjam sebelum memberikan pinjaman.
Jika peminjam menggunakan jasa joki pinjol, maka penyelenggara tidak dapat memastikan kemampuan pembayaran secara akurat."Startup peer to peer lending yang telah diotorisasi oleh OJK seharusnya tidak menerima pengajuan pinjaman melalui joki," tegas Kiki.
Tak hanya itu, banyak kasus di mana joki pinjol ternyata adalah modus penipuan. OJK mencatat banyaknya laporan penipuan terkait layanan pelunasan pinjaman online.Modus yang sering dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan bank atau startup pinjol yang bersedia 'memudahkan' pembayaran utang dengan syarat harus membayar sejumlah uang tertentu."Contohnya, utang pinjol senilai Rp 5 juta, mereka hanya diminta membayar Rp 1 juta. Namun pada kenyataannya, utang tetap Rp 5 juta. Akhirnya, nasabah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Kiki juga mengajak masyarakat untuk tetap bertanggung jawab dalam melunasi utang di pinjol.Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran atau terjebak dalam kredit bermasalah, disarankan untuk mengkomunikasikan niat untuk restrukturisasi atau mencari langkah alternatif dalam melunasi kewajiban tersebut. (*)
Editor : Sri Agustini