KUPASONLINE.COM - Buat kamu yang bingung bagaimana agar tidak diteror oleh debt collector (dc) pinjaman online, dalam artikel ini sudah tersedia arahan dari OJK agar dc tersebut tidak datang ke rumah.Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan konsumen untuk segera melunasi utang pinjaman online (pinjol) guna menghindari penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
"Dalam konferensi pers RDKB bulan November 2023, saya ingin mengingatkan konsumen bahwa penting untuk melakukan pembayaran utang sesuai kesepakatan ketika menggunakan layanan pinjol atau produk keuangan serupa," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.Kiki menjelaskan bahwa OJK telah mengatur mengenai tata cara penagihan yang harus diikuti oleh debt collector.
Mereka harus menjalani pelatihan, memiliki identitas resmi yang tercatat, serta tunduk pada etika penagihan yang telah ditetapkan.Etika ini melarang penggunaan tindakan kekerasan, ancaman yang merendahkan martabat, tekanan fisik maupun verbal, serta intimidasi berdasarkan SARA.
"Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak lain selain peminjam," tambahnya.Friderica menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap etika tersebut, konsumen berhak mengingatkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku terhadap debt collector.Mereka juga dapat melaporkan perilaku yang tidak sesuai kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau langsung kepada OJK.Selama tahun 2021-2024, OJK mencatat lebih dari 170.000 permintaan layanan terkait pinjol, dimana 160.000 di antaranya terkait pertanyaan dan 9.300 berupa pengaduan.
"Mayoritas keluhan berkaitan dengan perilaku debt collector yang menggunakan kata-kata kasar, menyebabkan malu, atau melakukan kontak dengan pihak yang tidak disepakati," tambahnya.Friderica menyarankan bahwa dalam kasus pinjol ilegal, konsumen sebaiknya tidak menghubungi debt collector.
Hal ini dikarenakan seringkali kontak dari debt collector terjadi karena kemungkinan bocornya data pribadi konsumen. (*)
Editor : Sri Agustini