Ternyata Ini yang Paling Ditakuti oleh DC Lapangan Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Tahu

×

Ternyata Ini yang Paling Ditakuti oleh DC Lapangan Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Tahu

Bagikan berita
Sumber foto: Jamal Official Vlog
Sumber foto: Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Menurut Jamal Official Vlog, seorang YouTuber, ada sesuatu yang sangat menakutkan bagi debt collector (DC) lapangan yang sebelumnya tidak diketahui.Informasi tersebut terungkap dalam siaran di kanal YouTube pada Senin, 4 Desember 2023, dan telah dilihat oleh sekitar 6,8 ribu penonton.

Penting untuk diketahui bahwa dalam praktiknya, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector dalam melakukan penagihan utang.Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang melanggar aturan, seperti tindakan kekerasan, perilaku premanisme, dan ancaman.

Meskipun penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai perjanjian kerja sama, tanggung jawab proses penagihan tetap ada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan oleh perusahaan pinjol atau pihak ketiga harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.

Saat ini, OJK belum mengatur secara spesifik proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, OJK memiliki pedoman tentang etika dan cara penagihan utang, yang meliputi:

Dalam proses penagihan kepada debitur, debt collector diwajibkan membawa dokumen-dokumen tertentu seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Selain persiapan dari pihak debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga diwajibkan mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi keterlambatan pembayaran, agar terhindar dari konflik.Jika nasabah mengalami penagihan yang tidak manusiawi atau merasa dirugikan oleh debt collector, mereka dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara hal yang dimaksud yang ditakuti oleh dc lapangan menurut Jamal tersebut adalah handphone.

Kenapa handphone? Karena saat mereka melakukan penagihan kepada pihak nasabah galbay mereka takut direkam."Debt collector itu takut dengan kamera, jadi kalau kedatangan dc lapangan, kalian silakan rekam saja mereka," kata Jamal yang diketahui juga sebagai praktisi hukum.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini