3. Cek PerjanjianDebt Collector bisa senyum saat bertemu dengan debt collector bagi yang nunggak kredit harus sedikit tahu soal perjanjian. Itu menyangkut perjanjian dengan pihak leasing.
"Prinsipnya debt collector tidak bisa menyita motor. Penyitaan harus ada surat dari pengadilan," jelasnya.Artinya urusan menyita antara kreditur alias si pengkredit motor dengan leasing."Motor cuma bisa dibawa kembali ke leasing. Si pemilik motor bisa mengantarkannya. Kalau angsuran sudah lunas bisa dibawa kembali. Enggak ada sita," tutup sumber. (*)
Editor : Sri Agustini