KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mencatat 655 pemilih yang telah meninggal dunia masuk sebagai DPT tetap.Dari 655 pemilih, sebanyak 244 telah menerima akta kematian, kata Lizawati Fitri, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam.
Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu daerah, 411 belum memiliki akta kematian.KPU Agam meminta ahli waris untuk menyelesaikan akta kematian anggota keluarga yang meninggal dunia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
"Data Bawaslu tersebut telah kita sampaikan ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mencari pemilih meninggal dunia. Kita juga menyosialisasikan kepada warga untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, katanya, dikutip Antara Kamis 30 November 2023.Menurutnya, nama pemilih akan ditandai atau status tidak memenuhi syarat jika pemilih yang meninggal dunia memiliki akta kematian.Hal tersebut bertujuan agar tidak adanya penyalahgunaan suara saat pemilu nantinya.Pengurusan akta kematian cukup mudah bisa dilakukan secara online atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam.(*)
Editor : Sri Agustini