KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) Kredito kini banyak menjadi pertanyaan bagi nasabah yang telat melakukan pembayaran atau lebih kerap disebut nasabah galbay (gagal bayar).Mereka merasa cemas akan kemungkinan keterlambatan atau bahkan kegagalan membayar pinjaman online Kredito ini berdampak datangnya debt collector lapangan untuk menagih.
Sebelum itu, kalian harus tahu proses pengajuan pinjaman melalui aplikasi Kredito tidak memerlukan jaminan spesifik.Namun, pengguna biasanya hanya perlu menyediakan KTP dan nomor rekening bank atau e-wallet untuk pencairan dana.
Sebagai langkah validasi, pengguna diminta untuk berfoto selfie sambil memegang KTP mereka.Meskipun mendapatkan pinjaman terasa mudah, ternyata ada risiko yang mungkin terjadi jika pengguna gagal membayar pinjaman online, termasuk pada layanan Kredito.
Kredito merupakan aplikasi fintech P2P Lending yang memberikan layanan keuangan untuk meningkatkan kualitas hidup.Dikelola oleh PT Fintek Digital Indonesia, Kredito adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-47/D.05/2021.
Kredito bersama mitra lainnya terus berinovasi untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia dengan moto 'Satu Kredit Untuk Semua'.Mereka berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kredit dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di Indonesia.
Selain sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, Kredito juga membawa risiko jika pengguna terlambat atau gagal membayar pinjamannya.Persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Kredito termasuk status Warga Negara Indonesia, usia 18-55 tahun, memiliki KTM atau kartu karyawan yang valid, serta memiliki rekening bank sesuai dengan KTP.Namun, banyak pengguna Kredito yang bertanya apakah ada dc lapangan (DC) di Kredito?
Sampai sekarang, belum ada bukti yang jelas. Meskipun begitu, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa dc lapangan Kredito dapat muncul jika pengguna terlambat membayar atau gagal bayar di tahun 2023, terutama jika jumlah tunggakan cukup besar.Resiko yang mungkin dihadapi pengguna jika terlambat membayar atau galbay Kredito 2023 termasuk pembekuan akun Kredito dengan denda yang bertambah seiring waktu, pembatasan pinjaman di platform lain, masuknya nama pengguna dalam daftar BI Checking atau SLIK OJK, dan dc lapangan oleh Debt Collector yang dapat memberikan tekanan bagi pengguna untuk membayar tunggakannya.
Alangkah baiknya, nasabah agar tidak mengabaikan pembayaran pinjaman terutama yang terkait dengan Kredito.Meskipun Kredito belum memiliki dc lapangan, nasabah galbay diharapkan untuk tetap waspada dan menjaga keteraturan pembayaran pinjaman ini. (*)
Editor : Sri Agustini