Korban ancaman penyebaran data pribadi dapat melaporkan kasusnya kepada OJK melalui telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, atau melalui email [email protected] atau [email protected].5. Melaporkan konten ke Kominfo
Masyarakat yang menemukan konten terkait pinjol ilegal atau penyebaran data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui [email protected] ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk pemblokiran aplikasi.
6. Melaporkan ke polisiKorban pinjol ilegal yang mendapat ancaman dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan beberapa pasal diantaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*) Editor : Sri Agustini