KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) Adakami, apakah ada dc lapangannya?Pertanyaan ini kerap muncul belakangan ini, seputar keberadaan dc lapangan dari AdaKami yang melakukan proses penagihan secara langsung ke rumah para nasabah.
Bernardino Moningka Vega, selaku Presiden Direktur AdaKami, memberikan penjelasan yang tegas terkait hal ini.Dalam penjelasannya, dikemukakan bahwa AdaKami memang memiliki sekitar 400 tenaga Debt Collector yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Namun demikian, ia menekankan bahwa AdaKami tidak pernah menggunakan Field Collector atau penagih utang yang ditempatkan secara langsung di lapangan untuk menemui nasabah di rumah mereka.Dengan demikian, nasabah yang tergabung di AdaKami tidak perlu cemas akan adanya kunjungan tak diundang atau gangguan dari DC yang mendatangi rumah mereka.
Proses penagihan utang dilakukan melalui saluran komunikasi yang sah dan transparan, tanpa melibatkan penagih utang yang beroperasi secara langsung di lapangan.Selain itu, Bernardino Moningka Vega menyoroti pentingnya sertifikasi bagi setiap DC yang bekerja dengan AdaKami.Baginya, segala Debt Collector yang terlibat dalam kerja sama dengan perusahaan ini haruslah memiliki sertifikasi yang diberikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa setiap DC telah menjalani pelatihan yang sesuai dan memiliki pemahaman yang mendalam, terutama dalam hal praktik penagihan utang yang adil dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
"Ada juga pihak ketiga yang bekerja sama dengan kita sebagai vendor untuk melengkapi tim collecting kita. Di AdaKami, tidak pernah ada field collector yang langsung datang, hanya komunikasi melalui telepon," ungkap Bernardino baru-baru ini.Dengan adanya sertifikasi dari AFPI, AdaKami dapat memastikan bahwa setiap DC yang mereka libatkan merupakan profesional yang terampil dan kompeten. Mereka juga berkomitmen pada standar etika yang tinggi dalam menjalankan proses penagihan.
Tak hanya itu, keberadaan sertifikasi ini juga memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah AdaKami. Dengan demikian, mereka dapat merasa aman dan dihormati selama proses penagihan utang berlangsung. (*)
Editor : Sri Agustini