KPU Pessel Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Kampanye, Syafrijal Chan: Parpol Wajib Melaporkan!

×

KPU Pessel Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Kampanye, Syafrijal Chan: Parpol Wajib Melaporkan!

Bagikan berita
KPU Pessel sosialisasikan penggunaan Dana Kampanye serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, yang digelar Rabu (22/11) di Hotel Triza Painan.
KPU Pessel sosialisasikan penggunaan Dana Kampanye serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, yang digelar Rabu (22/11) di Hotel Triza Painan.

KUPASONLINE.COM - Dalam acara yang diadakan pada Rabu 22 November 2023 di Hotel Triza Painan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan penggunaan Dana Kampanye dan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk Pemilu 2024.Pihak Kejaksaan Negeri Painan, Polres Pessel, Dandim 0311 Pessel, dan pengurus partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024 hadir di acara tersebut.

Dalam sambutan pembukaan, Aswandi, ketua KPU Pessel, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting.Pada Pemilu tahun 2024 ini, kita memiliki alat bantu berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk memberikan pemberitahuan tahapan kampanye, dan dapat diakses oleh Polisi dan Bawaslu ucapnya.

Pihaknya juga berharap ada dukungan dari semua stakeholder terkait dalam mensukseskan program yang ada di KPU.Tentunya dengan harapan agar sosialisasi dana kampanye dan Sikadeka Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, harapnya.

Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye dan pemilihan umum diterapkan pada penggunaan dana kampanye, menurut Syafrizal Chan, anggota Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel.Anggaran kampanye itu sudah harus dilaporkan tiga hari sebelum masa kampanye di mulai. Ini akan erat pelaporannya dengan dana kampanye yang sudah disampaikan. Laporannya itu memuat semua anggota peserta pemilu, katanya.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan tentang penggunaan dana kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari pertama masa kampanye.Setiap partai politik memiliki kewajiban untuk melaporkan dana yang mereka gunakan untuk kampanye mereka melalui Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada awal kampanye dan pada akhir kampanye melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Terkait sumbangan dana kampanye, bisa berasal dari partai politik, perorangan, perusahaan yang jumlahnya juga diatur angka batasan maksimalnya.Jadi bila sumbangan itu berasal dari sumber yang sah, dapat dilaporkan oleh partai politik, tambahnya.

Kami juga membuka diri terhadap partai politik yang ingin berkonsultasi terkait dengan pengisian aplikasi Sikadeka, tutupnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini