KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) di Indonesia begitu pesat perkembangannya, bahkan anak yang baru saja beranjak 17 tahun atau bisa disebut sebagai Generasi Z sudah pernah mengajukan pinjol.ResearchAndMarkets.com bahkan memproyeksikan pembayaran tahunan BNPL di Amerika Serikat akan mencapai 51,6% atau setara US$ 2.133,0 juta pada 2023.
Kalangan muda dicatat menggunakan BNPL adalah Buy Now Pay Later sekitar US$1.692 atau setara dengan Rp25.94 juta.Sebagaimana dicatat dalam studi tersebut, konsumen Gen Z terutama menggunakan BNPL untuk pembelian praktis dan kecil untuk gaya hidup seperti pakaian, yang mencakup 39% penggunaan BNPL di kalangan konsumen Gen Z, diikuti oleh pembelian bahan makanan dan restoran.
Karena di Indonesia mayoritas beragama Islam, tentu ada aturan-aturan tersirat didalamnya.Tahukah kamu bagaimana hukum pinjol itu di dalam agama Islam?
Menurut seorang ulama Adi Hidayat pinjaman online dari sudut agama berbeda tinjauannya yang kalau tidak dibenarkan secara syartiat maka tetap tidak dibenarkan."Kembalikan hak mereka, kewajiban anda, misal pinjam satu juta, ya balikin aja satu juta," kata Adi Hidayat.
Jadi di agama islam itu, kalau sudah ada riba maka jauhkan hal-hal tersebut."Kalau dari sudut kami, kalau ada hukum riba didalamnya dekat-dekat dengan maksiat goror, tipu-tipu beban dan sebagainya yang tidak waja maka sebaiknya hindari," katanya.
Dalam konteks pembicaraan mengenai riba, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.Pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada November 2021, dihasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah fatwa terkait pinjaman online.Dalam rapat tersebut, Ijtima Ulama menegaskan bahwa aktivitas pinjaman online diharamkan karena melibatkan unsur riba, ancaman, dan pelanggaran privasi dengan membuka rahasia atau aib seseorang kepada pihak lain yang berutang.
Penting untuk dicatat bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pinjaman online tetapi juga mencakup pinjaman offline atau langsung yang mengandung unsur riba.Penetapan ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Ayat Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 dengan tegas melarang umat-Nya untuk terlibat dalam praktik riba. Ayat tersebut menyatakan:
????????? ??????? ????????? ????????? ????????Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Demikian hukum pinjaman online atau pinjol dalam Islam. Semoga dapat memberikan informasi bermanfaat. (*)
Editor : Sri Agustini