KUPASONLINE.COM - Menunggak dalam cicilan pinjaman online (pinjol) adalah suatu yang lumrah terjadi dikalangan debitur atau nasabah pinjol.Namun, kali ini ada nasabah yang mengalami tunggakan utang Rp500.000 mengalami ancaman hukum berlapis dari pihak pinjol. Apakah itu benar?
Untuk menggali informasi kebenarannya, Jamal salah seorang praktisi hukum memberikan komentar terkait hal tersebut.Dalam kanal Youtube-nya, ia menjelaskan hukum ketika mengalami tunggakan pinjol saat berutang.
Sebelum itu, ia menerima aduan dari subcriber-nya terkait ancaman dari pihak pinjol yang ingin menjeratnya ke ranah hukum."Akulaku ngancam begini, aku yakin ini dari Akulaku seperti ini apakah benar akan melibatkan ke ranah hukum? Sedangkan galbay cuma Rp500 ribuan," tulis subriber-nya.
Berikut isi pesan dari pinjol yang mengancam nasabah:"Data diri anda sudah masuk PUSDAFIL (Pusat data fintech lending) dan SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) OJK karena tidak bertanggungjawab atas pinjaman anda,"
"Bila anda tidak bisa kooperatif, akan kami ajukan sapai ke ranah hukum dengan pasal, 1238, 1239, 1243 KUH Perdata. Kami tunggu pembayaran maksimal 15 kedepan.""Jika masih tidak ada pembayaran saya rasa anda sudah siap menerima sanksi hukum wanprestasi sesuai dengan perjanjian awal. Pasal 1320, pasal 1243 kitab Undang-undang hukum Perdata, Pasal 1265 KUHPer kami anggap Tolak Bayar"
Menanggapi aduan tersebut, Jamal menanggapi bahwa gugatan terhadap utang Rp500.000 yang dilakukan pinjol tersebut bisa."Yang jadi pertanyaan pihak pinjol mau tidak? Sebab daftar perkara aja berapa, ongkos pengacara berapa? belum bolak balik, kebayang gak bakalan minus," kata Jamal.Jamal juga mengingatkan ketika mendapat ancaman dari pihak pinjol, apalagi yang utang hanya Rp500 ribu tak usah panik ketika diancam.
"Tenang, selow kawan, ketika anda mendapat ancaman begini cuekin, jangan ditanggapin, gak ada itu pasal berlapis, gak ada, itu ngawur!," kata Jamal."Apalagi kalian yang utang Rp500 ribu, yang utang puluhan sampai ratusan juta aja cuek-cuek aja," lanjut Jamal. (*)
Editor : Sri Agustini