KUPASONLINE.COM - Untuk mendapatkan data tepat di daerah tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Desa Kota Pariaman sedang menyusun peraturan pendataan."Regulasi itu dimulai dari tingkat Desa hingga Kota Pariaman", kata Kepala DPM dan Pemerintahan Desa, Yalviendri kepada Kupasonline.com, Rabu 22 November 2023.
Data presisi didefinisikan sebagai gambaran atau kondisi terupdate suatu area yang sangat akurat karena perubahan data dilakukan secara konsisten berdasarkan data lapangan yang sebenarnya.Dia menyatakan bahwa data seperti ini sangat penting untuk membuat program kegiatan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Peraturan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diatur oleh Peraturan Desa (Perdes) di tingkat desa dan Perwako di tingkat kota."Kegiatan dilaksanakan dari tingkat desa dan diharapkan Desember akhir tahun ini selesai, Januari 2024 kegiatan sudah jalan" kata Yalviendri.(Tre's). Editor : Sri Agustini