DPRD Sumbar Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW

×

DPRD Sumbar Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW

Bagikan berita
Foto DPRD Sumbar Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW
Foto DPRD Sumbar Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW

KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengadakan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Senin 20 November 2023, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD,Gubernur Mahyeldi menghadiri rapat, yang dipimpin langsung oleh Supardi, Ketua DPRD Sumbar. Pada pembukaan rapat, Supardi menyatakan bahwa fraksi-fraksi memberikan banyak pertanyaan, masukan, dan tanggapan terhadap materi dan subtansi Ranperda RTRW.

Semua fraksi DPRD Sumbar setuju bahwa RTRW disusun untuk mempercepat pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar Kabupaten/Kota di Sumbar."Disamping itu diharapkan juga agar RTRW yang telah disusun selaras dengan RPJMD, RPJPD, dan RPJMN, ucap Supardi.

Ia juga menyatakan bahwa RPJMD 20212026, yang telah berlangsung selama tiga tahun, harus diselaraskan dengan RTRW 20232044, dan diharapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar 20232044 akan dilaksanakan secara konsisten.Selanjutnya, Supardi menyatakan bahwa Tata Ruang Wilayah berfungsi sebagai pusat perencanaan pembangunan dan sebagai sumber data.

Program-programnya harus dimasukkan ke dalam RPJP Sumbar dan RPJMD, dengan melibatkan seluruh masyarakat dan mendorong partisipasi publik."Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan," ucap Supardi.

Menurut Gubernur Mahyeldi, prinsip-prinsip yang digunakan dalam penataan ruang adalah keadilan, akuntabilitas, keterpaduan, keserasian, kelesarasan, dan keseimbangan."Kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang provinsi, rencana pola ruang provinsi, dan arahan pemanfaatan ruang provinsi, serta hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam tata ruang," katanya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini