KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akhirnya menetapkan pembayaran gaji sekitar 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dari bulan Juli hingga Agustus 2023.Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar 141 PPPK guru di Solok Selatan tertunda pembayaran gaji dari Juli hingga Agustus karena kekurangan anggaran Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG), yang kemudian ditambah dengan dana APBD Perubahan.
Marfiandhika Arief, Kepala BPKD Kabupaten Solok Selatan, membenarkan transfer gaji PPPK guru pada Senin, 20 November 2023."Sudah," kata Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief melalui pesan WhatsApp.
"Alhamdulillah sudah dibayarkan gaji PPPK, terimakasih atas dorongan insan media," kata seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.Sebelum ini, pihaknya memberikan penjelasan tentang keterlambatan pencairan gaji ini dan memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada Senin, 20 November 2023, karena SP2D dirilis pada sore hari Jumat lalu.
"Kronologisnya untuk gaji PPPK ini, ada namanya DAU SG yang penetapan alokasinya dari pusat. Setelah dilakukan perhitungan ternyata anggarannya kurang. Sehingga kekurangan ditambah melalui APBD Perubahan Solok Selatan," kata Marfiandhika Arief, Minggu, 19 November 2023.Dia mengatakan saat ini kondisinya sampai sore Jumat, 17 November 2023 dari Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan sudah mengajukan pencarian gaji ke BPKD."Nah, kondisi di BPKD Solok Selatan hari Jumat kemarin itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan sampai di Bank," katanya.Sehingga, katanya, sampai saat ini berdasarkan informasi Bendahara BKPSDM Solok Selatan ada 141 orang PPPK Guru yang gaji bulan Juli- Agustus 2023 sudah masuk ke Bank tapi belum ditransfer ke rekening bendahara BPKSDM.
"Jadi hari Senin besok, 20 November 2023 sudah cair itu gajinya. Dikarenakan SP2D sudah sore Jumat terbit sehingga dibukukan pada Senin besok," paparnya. (*)
Editor : Sri Agustini