Pasalnya, berdasarkan penjelasan yang disediakan pengembang di toko aplikasi, mereka membayar pengguna setelah pengguna memperoleh poin yang diminta.Sebagai contoh, setelah 15 detik, pengguna akan mendapatkan 0,01 Euro. Jika saldo koin sudah mencapai 50 Euro, barulah koin itu dapat ditukarkan menjadi uang.
Dengan kata lain, untuk mendapatkan 1 juta rupiah, diperlukan koin sebanyak 50 juta , dan seterusnya, sesuai dengan perbandingan di atas.Ada juga janji bonus jika memberikan referensi kepada pengguna lain untuk mengunduh aplikasi tersebut di ponsel mereka. Bonus referral tersebut diberikan langsung oleh pengembang ke akun pemberi referensi.
Ini berarti tidak ada kerugian bagi pihak yang menerima referensi sehingga bonus tersebut secara tegas dianggap sebagai hadiah dari pengembang. (DANA Kaget)
Oleh karena itu, bonus referral ini juga dianggap sah menurut syariah. Dengan mempertimbangkan akad tersebut, jelas bahwa akad yang berlaku antara pengembang dan pengguna adalah akad ju'alah, di mana dalam akad ju'alah berlaku ketentuan sebagai berikut:????????? ??? ?????? ??? ???? ????????? ????????? ??? ????? ??? ?? ?????? ???? ??????? ??? ???????????
Artinya, Disyaratkan dalam jalu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena jalu (poin) merupakan upah (iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa), (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).Karena pendapatan yang diperoleh pengguna dari aplikasi tersebut (ja'lu) didasarkan pada tindakan mengakses/membaca melalui aplikasi yang tersedia dan tidak terkait dengan kontrak berbasis waktu, hal tersebut menjadi perbedaan utama yang tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.Merujuk kepada penjelasan dari Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju'alah adalah sah (boleh) dalam hukum Islam, dengan keyakinan tanpa keraguan, pendapatan yang diperoleh dari akses aplikasi tersebut dianggap halal bagi penggunanya karena tidak melibatkan unsur-unsur seperti gharar (penipuan), ghabn (kecurangan), riba, maysir (spekulatif), atau penjualan barang haram.Dalam konteks aplikasi ini, menjual barang haram berarti menjual barang yang bukan merupakan hak kekayaan intelektual secara sah.
Jika hal tersebut terjadi, ketiadaan izin dari pemilik hak atas pengembang akan menjadikan pendapatan pengembang tidak sah dan bermuara pada perilaku haram, karena melibatkan praktik ghashab atau pencurian hak kekayaan intelektual orang lain untuk memperkaya diri sendiri. (*)
Editor : Sri Agustini