Kejaksaan Agam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sejuta Jenjang Disparpora Rp 553 Juta

×

Kejaksaan Agam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sejuta Jenjang Disparpora Rp 553 Juta

Bagikan berita
Foto Kejaksaan Agam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sejuta Jenjang Disparpora Rp 553 Juta
Foto Kejaksaan Agam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sejuta Jenjang Disparpora Rp 553 Juta

KUPASONLINE.COM - Setelah proses yang panjang sejak tahun 2022, penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Sejuta Jenjang di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam akhirnya selesai pada Kamis 16 November 2023 dengan penetapan 3 orang tersangka.Hasil audit menunjukkan bahwa tiga orang yang diduga bersalah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp.553 juta dalam dana proyek PT BJP pada tahun 2019.

Media Kabar Fenomenal diberitahu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H.M.H, bersama dengan Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Datun bahwa mereka telah menetapkan tiga tersangka."Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial P Selaku PKK di Dispora Agam, Inisial MI Direktur PT BJP dan Inisial B Selaku Pelaksanaan lapangan secara nyata proyek Sejuta jenjang ini. Setelah ditetapkan tersangka 3 orang tersangka dan ditahan langsung di Rumah Tahanan Negara," kata Kejari.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa tersangka lain akan ditetapkan terkait dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga."Memang ada nama-nama lain yang berpetonsi yang akan ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat proses pemeriksaan selanjutnya," lanjut Kejari.

Selain itu, Kajari Agam menyatakan secara urut bahwa dalam kasus ini terdapat intem kegiatan yang menyimpang dan pengurangan volume pekerjaan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp.553 juta." Berdasarkan alat bukti tersebutlah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, seperti yang diubah dan diperbarui oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, berlaku untuk ketiga tersangka ini.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini