Bawaslu Pessel Gelar Diskusi Publik Bersama Stakeholder Terkait

×

Bawaslu Pessel Gelar Diskusi Publik Bersama Stakeholder Terkait

Bagikan berita
Ketua Bawaslu Pessel saat menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka acara Diskusi Publik yang dilaksanakan pada hari Rabu (15/11) pagi yang berlangsung di Hotel Saga Murni, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.
Ketua Bawaslu Pessel saat menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka acara Diskusi Publik yang dilaksanakan pada hari Rabu (15/11) pagi yang berlangsung di Hotel Saga Murni, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.

KUPASONLINE.COM - Dengan mengadakan diskusi publik tentang Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 di Hotel Saga Murni, Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu 15 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak yang terlibat dalam melakukan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.Kegiatan itu dihadiri oleh Rusdianto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, serta anggota KPU Pessel, Syafrijal Chan, Sekretaris BKPSDM, Hendrawati, Wakil Ketua I STAI MA Bayang, Zidni Ilman Nafian, Sekretaris PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Yoni Syafrizal, TNI, dan Polri.

Diskusi ini sebagai wadah bertukar pikiran, pendapat, saran dan kritik yang konstruktif berkaitan dengan Pemilu 2024, Kata Afriki Musmaidi selaku Ketua Bawaslu Pessel saat menyampaikan kata sambutan.Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi dalam setiap gelaran pesta demokrasi, baik itu pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah, ujar Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi.

Ia menyatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang untuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayahnya, serta memastikan bahwa semua pihak yang dilarang dalam Undang-Undang berpartisipasi dalam kegiatan kampanye tetap netral.Pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi di daerah itu, bahkan berulang kali.

Menurutnya meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, namun tetap saja pelanggaran tersebut terjadi, karena beberapa alasan seperti mengincar ataupun mempertahankan jabatan, tutupnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini