KUPASONLINE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat kasus penistaan agama.Kepala Satreskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku bernama Nauval Wira Hakim (19) yang mejadi sorotan usai melakukan aksi tak senonohnya terhadap Al-Qur'an.Nauval merupakan warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia diamankan polisi pada Jum'at 10 November 2023 pagi saat tertidur.Pelaku membuat vidio dan foto tak pantas terhadap Al-Qur'an dan menyebarkannya di media sosial.
Ia melakukan penistaan terhadap Al-Qur'an dengan cara onani (mastrubasi) di atas Al-Qur'an dan juga mengencingi Al-Qur'an."Dia sudah kami amankan tanpa perlawanan, dia juga mengakui perbuatannya," ungkap Iptu Ary.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.Namun sayang saat dicek vidio tersebut sudah tak ada di dalam ponsel tersebut.
Yang jelas vidio yang beredar sudah diamankan oleh polisi.Saat ini polisi sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan akan mencari tahu apa motif pelaku melakukan hal tersebut.Tak hanya itu, polisi juga melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemuda 19 tahun ini.Saat ini pelaku akan terancam pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan unsur-unsurnya.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian bunyi pasal tersebut.(*)